Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba

Jumat, 17 Januari 2020 - 19:19:00 WIB
TKI di Hong Kong Diputus Bebas atas Tuduhan Kurir Narkoba
Pengadilan Tinggi Hong Kong memutus bebas TKI yang dituduh menjadi kurir narkoba (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Dia langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong sambil menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.

Putusan bebas kasus narkoba melibatkan WNI merupakan yang pertama pada 2020. Sebelumnya ada dua WNI yang dibebaskan dalam kasus yang sama, yakni diperdaya sebagai kurir narkoba.

Seorang WNI bernama Diana Ulfa diputus bebas oleh pengadilan Hong Kong. Dia datang ke Hong Kong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas Bea dan Cukai sesampainya di bandara setempat pada 24 Mei 2018 karena kedapatan membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkoba.

Seorang WNI berinisial RS juga diputus bebas oleh pengadilan setempat setelah ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea dan Cukai. Dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,25 kilogram saat transit di bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut