TKI di Singapura Dibui 3 Tahun karena Masukkan Deterjen ke Susu Bayi Majikan
SINGAPURA, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yakni pembantu rumah tangga divonis hukuman penjara 3 tahun dalam sidang di pengadilan Singapura, Jumat (20/9/2019). Dia memasukkan deterjen ke susu bayi dari sepupu majikannya.
Perempuan berusia 29 tahun itu nekat memasukkan deterjen ke susu bayi berusia 3 bulan karena cemburu kepada temannya, pembantu asal Myanmar. Perempuan Myanmar tersebut hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan dia harus melakukan pekerjaan rumah. Korban selamat karena tidak mengonsumsi susu yang sudah tercampur deterjen itu.
Sementara itu dalam sidang pengadilan, pelaku tak bisa membuktikan bahwa dia diperlakukan buruk oleh majikan, meskipun pekerjaannya lebih banyak.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Zhou Yang mengatakan, terdakwa mulai bekerja pada April 2015. Pada kesempatan tertentu, bayi dari sepupu majikan datang dan menginap.
Saat itu pembantu asal Myanmar hanya mendapat tugas menjaga bayi, sedangkan pelaku melakukan pekerjaan rumah lainnya. Dilatarbelakangi kecemburuan, pelaku mencampur deterjen ke susu, peristiwa ini terjadi 6 September 2018.