Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Singapura Dibui 3 Tahun karena Masukkan Deterjen ke Susu Bayi Majikan

Jumat, 20 September 2019 - 19:50:00 WIB
TKI di Singapura Dibui 3 Tahun karena Masukkan Deterjen ke Susu Bayi Majikan
TKI di Singapura divonis hukuman penjara 3 tahun karena memasukkan deterjen ke susu bayi majikan (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Keesokan harinya, sang ibu menggunakan susu yang sudah dicampur deterjen untuk diberikan ke bayi. Namun dia curiga setelah melihat beberapa bintik hitam dan merah muda di bagian bawah botol.

"(Ibu) Memindahkan botol itu dan menggunakan botol lain untuk membuat susu dari bubuk yang juga sudah tercampur. Kali ini dia kembali melihat partikel biru di botol susu," kata Zhou, dikutip dari The Straits Times.

Ketika membuka kaleng susu, sang ibu mencium bau deterjen. Akhirnya dia menggunakan ASI untuk bayinya.

Pada 8 September, majikan melapor ke polisi tentang susu bubuk yang dicampur deterjen. Majikan mengatakan kepada petugas bahwa dia mencurigai pembantunya.

Sementara itu terdakwa meminta keringanan hukuman. Namun hakim memutuskan hukuman penjara 3 tahun dari sanksi maksimal yang bisa diterimanya untuk pelanggaran jenis ini yakni 5 tahun penjara dan denda.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut