TKI Diduga Korban Pemerkosaan Politikus Malaysia Akan Dihadirkan ke Pengadilan
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diduga menjadi korban pemerkosaan anggota dewan eksekutif negara bagian Perak, Malaysia, Yong Choo Kiong, akan dihadirkan ke persidangan sebagai saksi korban.
Perempuan 23 tahun itu akan menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung pada bulan depan.
Pengacara Yong, Datuk Rajpal Singh dan Leong Cheok Keng, mengajukan permohonan kepada jaksa penuntut dan disaksikan hakim Norashima Khalid agar menghadirkan korban secara langsung di pengadilan.
Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Azhar Mokhtar yang juga memimpin tim penuntut mengatakan, saksi akan diminta memberikan kesaksian melalui video. Azhar beralasan, identitas korban dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Saksi sehingga akan lebih baik bersaksi melalui video.
Namun Rajpal keberatan dengan alasan korban bukan anak berusia di bawah 18 tahun. Untuk tetap melindungi korban, kata dia, orang-orang yang diperbolehkan hadir di persidangan hanya yang terkait dengan kasus, bukan masyarakat umum.