Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong, Diduga Terkait Unjuk Rasa Prodemokrasi

Senin, 02 Desember 2019 - 16:36:00 WIB
TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong, Diduga Terkait Unjuk Rasa Prodemokrasi
TKI Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong diduga karena tulisannya soal demonstrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Otoritas Hong Kong mendeportasi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Yuli Riswati diduga terkait aktivitasnya meliput unjuk rasa prodemokrasi.

Yuli sempat ditahan selama 28 hari setelah gagal memperpanjang visa lalu diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/12/2019) sore.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong telah menekan kebebasan berbicara dan hak perempuan 27 tahun itu dalam membantu pekerja Indonesia di Hong Kong.

"Para pejabat imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya terkait unjuk rasa seperti dilaporkan oleh media setempat. Ini penindasan politik," kata anggota kelompok, Ah Fei, dikutip dari AFP.

Sementara itu Departemen Imigrasi Hong Kong tidak bisa mengomentari kasus-kasus individual. Namun departemen menegaskan siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal bisa ditangkap, ditahan, menghadapi penuntutan, atau diusir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut