TKW Indonesia di Singapura yang Sebar Foto Bugil Majikan Divonis 3 Bulan Penjara
SINGAPURA, iNews.id - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang menyebarkan foto bugil ayah majikan di Singapura divonis tiga bulan penjara. Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan voyeurisme (dorongan untuk mencari kepuasan seksual dengan diam-diam melihat objek atau aktivitas seksual) dan mendistribusikan gambar intim korban lansia.
Hidayah (40) dinyatakan bersalah setelah mengirim foto terlarang itu ke suami melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dan ke seorang teman melalui Facebook Messenger.
Peristiwa ini bermula saat Hidayah merantau ke Singapura. Dia dipekerjakan oleh seseorang untuk merawat ayahnya berusia 79 tahun pada Februari 2022. Pria itu menderita penyakit Parkinson – gangguan neurodegeneratif yang menyebabkan tremor otot serta kesulitan berjalan dan keseimbangan.
Akibat kondisinya tersebut, korban tak dapat melakukan aktifitasnya secara mandiri, seperti mandi atau pun makan. Tiap hari, Hidayah harus memandikan dan merawat lelaki tua itu di sebuah flat Punggol.
Tiap bulan, Hidayah mendapat gaji sekitar 700 dolar Singapura atau Rp8 juta. Dia juga dipinjami sebuah ponsel oleh adik majikan.
Pada 18 April 2022 sekitar pukul 10.30 pagi, dia mendapat pesan dari suaminya. Dia bertanya apa yang tengah dilakukan Hidayah. Dia pun menjawab dalam bahasa Jawa kepada pasangannya.