Tragis, Sopir Taksi Sedang Kencing Tewas Ditembak Pemburu karena Dikira Hewan
Dilaporkan Korea Herald, proses persidangan kasus ini mencapai putusan banding di Pengadilan Distrik Seoul Barat pada Kamis lalu. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan. Hukuman itu lebih ringan 4 bulan dibandingkan dengan vonis pengadilan sebelumnya.
Pengadilan banding menjelaskan, pemburu profesional itu tak menjalankan prosedur kehati-hatian sebagaimana mestinya. Pasalnya lokasi dia berburu adalah jalur yang dilintasi banyak kendaraan.
“Lokasi (kejadian) berdekatan dengan jalan di mana mobil sering melintas, ada kemungkinan munculnya pejalan kaki, bahkan pada waktu malam hari," bunyi putusan.
Sementara itu unsur yang meringankan hukuman adalah terdakwa membayar 50 juta won sebagai deposit terkait kejahatannya.
Editor: Anton Suhartono