Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:32:00 WIB
Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020
Presiden AS Donald Trump saat menyampaikan pidato State of the Union di gedung DPR AS di Gedung Capitol AS, 4 Februari 2020 di Washington. (FOTO: Olivier DOULIERY / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan apa yang dikenakan pada Trump?

Dakwaan pemakzulan berfokus pada permintaan Trump agar Ukraina mengumumkan penyelidikan korupsi terhadap Joe Biden, salah satu bakal calon presiden dari Partai Demokrat, dan putranya, Hunter Biden.

Trump berargumen bahwa Hunter Biden tidak pantas menduduki posisi dewan di sebuah perusahaan gas alam Ukraina, sementara ayahnya menjabat wakil presiden AS dan bertanggung jawab atas hubungan Amerika-Ukraina.

Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menahan bantuan keamanan sebesar 391juta dolar AS atau Rp5,3 triliun untuk mendorong presiden Ukraina menyelidiki keluarga Biden.

Mereka juga menuduh Trump menghalangi Kongres setelah Gedung Putih memblokir kesaksian dan dokumen yang dicari oleh penyelidik pemakzulan dari DPR.

Trump adalah presiden ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah AS.

Dua presiden lainnya, Bill Clinton pada 1999 dan Andrew Johnson pada 1868, tidak dimakzulkan oleh Senat dan tidak kembali mengikuti pemilihan presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut