Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Terbelah terkait Kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York
Advertisement . Scroll to see content

Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:32:00 WIB
Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020
Presiden AS Donald Trump saat menyampaikan pidato State of the Union di gedung DPR AS di Gedung Capitol AS, 4 Februari 2020 di Washington. (FOTO: Olivier DOULIERY / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam persidangan pemakzulannya, mengakhiri upaya melengserkannya lewat jalur kongres.

Senat, yang dikuasai partai Republik, melalui pemungutan suara memilih membebaskan Trump dari dakwaan menyalahgunakan kekuasaan (52 suara lawan 48 suara ) dan menghalangi Kongres (53 suara lawan 47 suara).

Partai Demokrat menggugat Trump pada Desember atas tuduhan menekan Ukraina untuk menyelidiki bakal calon saingannya dalam pemilihan presiden.

Pada November mendatang, Trump akan menjadi presiden pertama yang pernah dimakzulkan dan kembali mencalonkan diri.

Dalam pemungutan suara yang bersejarah pada Rabu (5/2/2020), Senat memutuskan tidak menurunkan presiden Amerika ke-45 itu dari jabatannya atas dua dakwaan yang timbul dari urusannya dengan Ukraina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut