Trump Bebas Dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Makin Pasti Calonkan Diri di Pilpres AS 2020
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bebas dari semua dakwaan dalam persidangan pemakzulannya, mengakhiri upaya melengserkannya lewat jalur kongres.
Senat, yang dikuasai partai Republik, melalui pemungutan suara memilih membebaskan Trump dari dakwaan menyalahgunakan kekuasaan (52 suara lawan 48 suara ) dan menghalangi Kongres (53 suara lawan 47 suara).
Partai Demokrat menggugat Trump pada Desember atas tuduhan menekan Ukraina untuk menyelidiki bakal calon saingannya dalam pemilihan presiden.
Pada November mendatang, Trump akan menjadi presiden pertama yang pernah dimakzulkan dan kembali mencalonkan diri.
Dalam pemungutan suara yang bersejarah pada Rabu (5/2/2020), Senat memutuskan tidak menurunkan presiden Amerika ke-45 itu dari jabatannya atas dua dakwaan yang timbul dari urusannya dengan Ukraina.