Trump Beri Sanksi Pejabat Pengadilan Internasional yang Tangani Kasus Pasukan AS
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menyelidiki pasukan AS.
Ini merupakan bentuk tekanan AS agar pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menghentikan pengungkapan dugaan kejahatan perang di Afghanistan.
Dalam perintah eksekutifnya, Trump mengatakan pemerintahannya akan memblokir properti dan aset milik setiap pejabat ICC yang menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang melibatkan pasukan AS.
"Kami tidak bisa, kami tidak akan berdiri di saat rakyat kami diancam oleh pengadilan kanguru," kata Menteri Luar Negara AS Mike Pompeo, dikutip dari AFP, Jumat(12/6/2020).
"Saya berpesan kepada para sekutu dekat kami di seluruh dunia, orang-orang Anda mungkin jadi yang berikutnya, terutama negara-negara NATO yang memerangi terorisme di Afghanistan bersama kami,” ujarnya, melanjutkan.