Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Salah Satunya dari Asia Tenggara
"Kita tidak bisa melakukan (kerja sama) imigrasi terbuka dengan negara mana pun yang tidak bisa kita cek dan skrining dengan aman dan andal," kata Trump.
Dia lalu mencontohkan insiden di Boulder, Colorado, pada Minggu. Seorang pria melemparkan bom Molotov ke kerumunan demonstran pro-Israel. Seorang warga Mesir, Mohamed Sabry Soliman, didakwa atas serangan tersebut. Pejabat AS menyebut Soliman telah melanggar masa berlaku visa turis serta izin kerjanya juga telah kedaluwarsa.
Proklamasi tersebut berlaku sejak 9 Juni 2025 pukul 12.01. Visa dari semua negara yang dikeluarkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut.
Ini bukan kebijakan mengejutkan yang dibuat Trump. Saat menjabat presiden pada periode pertama, Trump mengumumkan larangan masuk bagi pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kebijakan itu mengalami beberapa kali perubahan sebelum akhirnya diberlakukan oleh Mahkamah Agung pada 2018.
Penerus Trump, Joe Biden, kemudian mencabut larangan tersebut pada 2021 dengan menyebutnya sebagai noda pada hati nurani bangsa.
Editor: Anton Suhartono