Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat AS Donald Trump membela perusahaan raksasa teknologi Google yang dijatuhi hukuman denda 890 juta euro/1 miliar dolar AS atau sekitar Rp18 triliun oleh Uni Eropa. Google dihukum atas tuduhan melanggar aturan antimonopoli.
Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tambahan serta membuka penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa terkait hukuman denda tersebut.
Trump mengatakan Uni Eropa membayar sangat mahal atas tindakan ilegal dan tidak etis, padahal dirinya telah berulang kali memperingatkan blok kawasan yang terdiri atas 27 negara tersebut.
"Segera mulai Penyelidikan 301," tulisnya di akun Truth Social, seraya menyebut Uni Eropa telah merampok perusahaan-perusahaan AS.
Trump melanjutkan akan memberlakukan tarif tambahan baru kepada Uni Eropa dalam waktu dekat.