Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Peringatkan China-Rusia Tak Kirim Senjata ke Iran: Mereka Akan Bernasib Buruk!
Advertisement . Scroll to see content

Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:54:00 WIB
Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!
Donald Trump membela Google yang dijatuhi hukuman denda 1 miliar dolar AS oleh Uni Eropa (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," katanya.

Penyelidikan 301 merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang memungkinkan AS menyelidiki praktik diskriminasi oleh perusahaan asing.

Komisi Eropa pada Kamis (23/7/2026) menjatuhkan hukuman denda kepada Google sebesar 1 miliar dolar AS karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang mengatur perilaku platform online dominan.

Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan kepada Google berdasarkan UU tersebut.

Komisi Eropa mengeluarkan dua keputusan terpisah, yakni denda 460 juta euro karena mengutamakan layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga milik Google dalam pencarian serta 430 juta euro atas pembatasan atau mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran lebih murah di luar Google Play Store.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut