Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!
"Amerika Serikat bukan 'celengan' untuk Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya hal itu terjadi," katanya.
Penyelidikan 301 merujuk pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang memungkinkan AS menyelidiki praktik diskriminasi oleh perusahaan asing.
Komisi Eropa pada Kamis (23/7/2026) menjatuhkan hukuman denda kepada Google sebesar 1 miliar dolar AS karena melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang mengatur perilaku platform online dominan.
Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan kepada Google berdasarkan UU tersebut.
Komisi Eropa mengeluarkan dua keputusan terpisah, yakni denda 460 juta euro karena mengutamakan layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga milik Google dalam pencarian serta 430 juta euro atas pembatasan atau mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran lebih murah di luar Google Play Store.
Editor: Anton Suhartono