Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ancam Thailand-Kamboja jika Tak Hentikan Perang, Trump: Tak Ada Orang Lain yang Bisa Lakukan!
Advertisement . Scroll to see content

Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:28:00 WIB
Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (WMD).  Keputusan itu diambil oleh Trump untuk membenarkan operasi militer AS melawan kartel narkoba dan penyelundup.

"Tidak diragukan lagi bahwa musuh-musuh menyelundupkan fentanyl ke Amerika Serikat, sebagian karena mereka ingin membunuh orang Amerika," kata Trump, di Gedung Putih, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/12/2025).

“Itulah mengapa hari ini, saya mengambil satu langkah lagi untuk melindungi warga Amerika dari ancaman fentanyl mematikan yang membanjiri negara kita,” ujarnya, menambahkan.

Dengan ditekennya instruksi presiden, lanjut Trump, AS secara resmi mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal.

Belum jelas apakah pelabelan tersebut akan memiliki dampak praktis atau apa pengaruh yang bisa ditimbulkan. Padahal, fentanyl masih bisa dibeli secara legal untuk penggunaan medis.

Instruksi presiden tersebut hanya menyerukan bahwa kepala lembaga eksekutif bisa melakukan tindakan untuk menghilangkan ancaman fentanyl ilegal serta bahan kimia prekursor inti terhadap AS.

Berdasarkan hukum AS yang berlaku saat ini, dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh presiden, senjata pemusnah massal didefinisikan sebagai "senjata apa pun yang dirancang atau dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau luka tubuh serius melalui pelepasan, penyebaran, atau dampak bahan kimia beracun atau berbahaya, atau prekursornya”.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut