Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ancam Thailand-Kamboja jika Tak Hentikan Perang, Trump: Tak Ada Orang Lain yang Bisa Lakukan!
Advertisement . Scroll to see content

Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:28:00 WIB
Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Definisi tersebut mencakup senjata apa pun yang melibatkan zat biologi, racun, atau vektor, serta senjata apa pun yang dirancang untuk melepaskan radiasi atau radioaktivitas pada tingkat berbahaya bagi nyawa manusia.

Selain itu senjata pemusnah massal (WMD) juga diartikan sebagai perangkat penghancur apa pun, termasuk bom konvensional, rudal, granat, atau barang-barang yang bisa diubah untuk melontarkan proyektil.

Pengumuman ini muncul setelah pemerintahan Trump berulang kali menyebut penyelundup narkoba sebagai "narko-teroris" serta menyebut kartel Amerika Latin sebagai "organisasi teroris asing".

Trump berulang kali mengklaim para kartel dari negara-negara Amerika Latin bukan jaringan kriminal biasa yang berorientasi pada keuntungan, melainkan organisasi yang bertujuan menggoyahkan stabilitas AS.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut