Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Merajalela, Trump Terapkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC
Advertisement . Scroll to see content

Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun

Jumat, 26 September 2025 - 08:05:00 WIB
Trump Teken Perintah Eksekutif Penjualan TikTok di AS Senilai Rp234 Triliun
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait penjualan operasi aplikasi video pendek TikTok di Amerika, Kamis (25/9/2025) waktu setempat. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, sekelompok yang terdiri dari tiga investor, termasuk Oracle dan perusahaan ekuitas swasta Silver Lake, dikabarkan akan mengambil sekitar 50 persen saham di TikTok AS, menurut dua sumber yang mengetahui kesepakatan tersebut.

Menurut laporan CNBC, MGX yang berbasis di Abu Dhabi, Oracle, dan Silver Lake siap menjadi investor utama di TikTok AS dengan kepemilikan gabungan sebesar 45 persen.

Sekelompok pemegang saham ByteDance akan memegang sekitar 30 persen saham. Di antara investor ByteDance saat ini adalah Susquehanna International Group, General Atlantic, dan KKR. 

Mengingat minat investor yang besar terhadap TikTok, 50 persen saham tersebut masih mungkin bergeser.

Nantinya, ByteDance akan memegang kurang dari 20 persen saham TikTok AS untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tahun 2024 yang memerintahkan penutupan perusahaan pada Januari 2025 jika asetnya di AS tidak dijual oleh ByteDance.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut