Tunggu Tanda Tangan Raja, Thailand Segera Legalkan Pernikahan Sejenis
BANGKOK, iNews.id - Senat Thailand mengesahkan pembahasan akhir rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan, Selasa (18/6/2024). Selangkah lagi Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Satu tahapan yang harus dilalui sebelum disahkan, RUU tersebut harus melalui meja raja. Jika disahkan, aturan tersebut akan berlaku 120 hari atau 4 bulan setelah diumumkan oleh kerajaan. Itu artinya pernikahan sesama jenis di Thailand bisa berlaku mulai akhir tahun ini.
“Hari ini kita merayakan tonggak penting lain dalam perjalanan RUU Kesetaraan Pernikahan. Kita akan terus memperjuangkan hak-hak sosial semua orang tanpa memandang status mereka,” kata Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, di media sosial X, seperti dilaporkan kembali Reuters.
Para pendukung LGBT menyebut pengesahan RUU di Senat sebagai langkah maju yang monumental karena Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan UU kesetaraan pernikahan. Sementara di Asia, Thailand menjadi negara/wilayah ketiga setelah Nepal dan Taiwan.
“Kami sangat bangga bisa membuat sejarah,” kata Plaifah Kyoka Shodladd, anggota komite parlemen yang bertanggung jawab membahas pernikahan sesama jenis.