Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Ini Komentar Hamas
GAZA, iNews.id - Kelompok perlawanan Palestina Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Istanbul, Turki, yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta 36 pejabat Israel lainnya. Mereka dituduh melakukan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah sebagaimana diajukan Kantor Kejaksaan Agung Istanbul menargetkan para pejabat senior Israel, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Angkatan Darat Eyal Zamir, dan Panglima Angkatan Laut David Saar Salama.
“Langkah terpuji ini mencerminkan sikap sejati rakyat dan kepemimpinan Turki dalam menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan ikatan persaudaraan yang menyatukan mereka dengan rakyat Palestina yang tertindas, yang telah dan terus menghadapi salah satu perang genosida paling brutal dalam sejarah modern di tangan para pemimpin penjajah fasis,” bunyi pernyataan Hamas, dikutip dari Anadolu, Sabtu (8/11/2025).
Hamas juga menyerukan kepada pemerintah serta peradilan negara-negara lain untuk mengikuti langkah Turki, memburu dan menangkap para pemimpin Israel di mana pun berada guna dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan Istanbul sebelumnya menyebut Israel melakukan praktik genosida yang sistematis serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Serangan brutal Israel sejak 7 Oktober 2023 telah membunuh puluhan ribu orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Selain itu ratusan ribu orang lainnya mengalami luka serta hampir seluruh rumah warga Gaza tidak bisa digunakan lagi.
“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” bunyi pernyataan kantor kejaksaan.
Dalam kasus lain yang juga menyita perhatian internasional, militer Israel menyerang para aktivis yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla telah berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan.