Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Ini Komentar Hamas
Kejaksaan melakukan penyelidikan ex officio terkait serangan tersebut berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 2024 juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Serangan itu juga melukai lebih dari 170.000 lainnya. Pembunuhan yang dilakukan Israel di Gaza bahkan masih terus berlangsung sejak kesepakatan gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober lalu.
Editor: Anton Suhartono