UAS Dilarang Masuk Singapura, Indonesia Kirim Nota Diplomatik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia telah mengirim Nota Diplomatik ke Singapura terkait larangan masuk bagi Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikeluarkan Immigration and Checkpoints Authority (ICA).
Dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (17/5/2022), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengirim nota diplomatik ke Kemlu Singapura untuk meminta penjelasan lebih lanjut. KBRI masih menunggu keterangan dari Kemlu Singapura atas Nota Diplomatik tersebut.
Selain itu KBRI telah menerima informasi mengenai penolakan ICA, termasuk terhadap enam anggota rombongan UAS. Setelah itu KBRI langsung melakukan komunikasi dengan ICA guna menanyakan alasan penolakan. Dari komunikasi tersebut, KBRI mendapat penjelasan mengenai penolakan atau refusal of entry didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi”.
Sebelumnya Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS ditetapkan sebagai pihak Not To Land (NTL) untuk masuk Singapura. UAS dilarang masuk ke Singapura setibanya dari Batam.
"ICA hanya menjelaskan, pihaknya menetapkan Not to Land ketika UAS tiba dari Batam. Karena ditetapkan NTL diminta untuk kembali Ke Batam. Rombonganya bertujuh," kata Suryopratomo.