Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahsyatnya Letusan Gunung Hayli Gubbi Ethiopia, Maskapai Batalkan Penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Unggah Video Ancam Penggal Kepala Penghina Nabi Muhammad, Pemuda Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Juni 2022 - 18:43:00 WIB
Unggah Video Ancam Penggal Kepala Penghina Nabi Muhammad, Pemuda Ditangkap Polisi
Ilustrasi seorang tersangka ditangkap polisi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

NEW DELHI, iNews.id – Polisi India menangkap seorang pemuda di Kashmir. Pemuda itu diamankan lantaran mengunggah video berisi ancaman untuk memenggal politikus yang menghina Nabi Muhammad, beberapa waktu lalu.

Para pejabat setempat mengatakan, video yang beredar di YouTube itu telah ditarik oleh pihak berwenang. Langkah itu diambil sebagai salah satu upaya meredam kerusuhan yang meluas di negeri anak benua.

Warga Muslim telah turun ke jalan-jalan untuk memprotes komentar anti Islam oleh dua anggota Bharatiya Janata Party (BJP), partai Hindu nasionalis pendukung Perdana Menteri Narendra Modi.

Awal bulan ini, BJP menonaktifkan juru bicara Nupur Sharma dan memecat petinggi partai lainnya, Naveen Kumar Jindal, atas komentar kontroversial mereka tentang kehidupan pribadi Nabi Muhammad.

Polisi telah mengajukan tuntutan kepada dua mantan petinggi BJP itu.

Komentar kedua orang itu juga telah mengundang kemarahan sejumlah negara Muslim, menciptakan tantangan diplomatik sangat besar bagi pemerintahan Modi.

Negara-negara seperti Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Iran –mitra-mitra dagang utama India– telah menyampaikan protes lewat perwakilan diplomatik mereka dan menggunakan media sosial untuk menuntut permintaan maaf dari pemerintah India.

Kementerian luar negeri India mengatakan pekan lalu bahwa cuitan dan komentar di media sosial tidak mencerminkan pandangan pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut