Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Yakin China dan Rusia Tak Bantu Iran Perang Lawan AS
Advertisement . Scroll to see content

Usai Aksi Protes Besar-Besaran, Hong Kong Akhirnya Tangguhkan RUU Ekstradisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 23:22:00 WIB
Usai Aksi Protes Besar-Besaran, Hong Kong Akhirnya Tangguhkan RUU Ekstradisi
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam. (FOTO: Anthony Wallace/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat bentrokan itu, sedikitnya 79 orang mengalami luka-luka, dengan dua orang di antaranya mengalami luka serius. Insiden itu disebut sebagai kericuhan politik terburuk sejak penyerahan Hong Kong ke China pada 1997.

Ketegangan meningkat setelah para pengorganisir demo berencana untuk kembali menggelar aksi demo besar-besaran pada Minggu (16/6) besok. South China Morning Post melaporkan, Lam menggelar rapat darurat dengan para penasihatnya pada Jumat (14/6) malam untuk membahas situasi tersebut.

Sebelumnya, Lam yang dipilih oleh sebuah komisi yang berisi para loyalis Beijing, bersikeras menolak membatalkan RUU tersebut meski selama berbulan-bulan telah menuai kritikan dari badan-badan hukum dan bisnis.

Bahkan pada Minggu (9/6) lalu, lebih dari satu juta demonstran turun ke jalan-jalan di Hong Kong untuk memprotes RUU tersebut.

"Saya merasa sangat sedih dan menyesal bahwa kekurangan dalam pekerjaan kami dan berbagai faktor lainnya telah menimbulkan kontroversi dan perselisihan yang substansial dalam masyarakat setelah periode yang relatif tenang dalam dua tahun terakhir," kata Lam.

Diketahui bahwa RUU ekstradisi yang diprotes warga Hong Kong itu akan mengizinkan ekstradisi ke setiap yurisdiksi yang sebelumnya tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, termasuk China daratan. RUU itu akan berlaku untuk seluruh warga Hong Kong, warga negara asing dan warga China yang tinggal atau bepergian ke Hong Kong.

RUU itu menuai protes luas dari banyak kalangan di Hong Kong, mulai dari kalangan pro-bisnis, pengacara hingga mahasiswa dan tokoh pro-demokrasi serta kelompok keagamaan. Mereka mengkhawatirkan RUU itu akan melemahkan penegakan hukum di Hong Kong.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut