Uzbekistan Gelar Referendum untuk Amendemen UUD, Jabatan Presiden Bisa Diperpanjang
                
                TASHKENT, iNews.id – Uzbekistan hari ini menggelar pemungutan suara untuk referendum terkait amendemen konstitusi negara itu. Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) telah dibuka sejak pukul 08.00 pagi waktu setempat (10.00 WIB).
Kantor berita Sputnik melaporkan, lebih dari 19,7 juta warga Uzbekistan yang memiliki hak memilih akan memberikan suara mereka di 10.758 TPS yang telah tersedia. Sementara itu, lebih dari 611.000 pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPS daerah tempat tinggal mereka, diizinkan untuk memberikan suara lebih awal pada 19-26 April lalu.
                                Komisi Pemilihan Umum (KPU) Uzbekistan menyatakan, pemungutan suara akan ditutup pada pukul 20.00 malam waktu setempat (pukul 22.00 WIB). Pada surat suara, terdapat pertanyaan apakah rakyat akan menerima perubahan pada Konstitusi Republik Uzbekistan.
Konstitusi Uzbekistan pertama kali disahkan pada 1992. Sejak itu, undang-undang dasar (UUD) tersebut telah diubah sebanyak 15 kali.
                                        Sementara konstitusi yang diamendemen kali ini bakal diperbarui dengan 27 pasal baru. Dengan begitu, jumlah totalnya bertambah dari 128 menjadi 155 pasal. Setelah amendemen, konstitusi tersebut diperkirakan mengalami perombakan sebesar 65 persen.
Salah satu pasal yang diubah adalah terkait masa jabatan presiden. Menurut versi baru, masa jabatan presiden diperpanjang dari lima menjadi tujuh tahun. Perubahan UUD juga memungkinkan Presiden Uzbekistan yang sedang menjabat, Shavkat Mirziyoyev, dipilih kebali untuk masa jabatan ketiga berturut-turut. Sebelumnya, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.