Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

XIAN, iNews.id - Seorang pria asal Xian, China, dipenjara setelah mengunggah video saat dirinya membakar salinan Alquran. Menurut polisi, video itu sudah menyebar di media sosial Weibo.

Kantor Polisi Wild Goose Pagoda di Xian tidak merinci identitas pria tersebut. Dia dikenai tuduhan menghasut kebencian nasional atau diskriminasi nasional di bawah pasal 47 Undang-Undang Administratif Keamanan Publik China.

Kejahatan seperti itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 15 hari dan denda 1.000 yuan atau Rp2,1 juta. Namun, menurut polisi dia hanya dihukum 10 hari penjara.

Laporan polisi tidak menyebutkan platform media sosial mana yang digunakan pelaku untuk mengunggah video. Posting-an yang dibagikan secara luas di Weibo tersebut juga menunjukkan foto Alquran berbahasa Mandarin tergeletak di lantai, dengan beberapa halamannya robek.

Sebagian besar pengguna Weibo menyatakan dukungan untuk pria tersebut dan mempertanyakan hukuman penjara baginya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut