Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jakbar. Terpental Sampai ke Kali
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Pejalan Kaki di Singapura Dipenjara Gegara Tabrakan dengan Motor

Jumat, 08 September 2023 - 14:00:00 WIB
Waduh, Pejalan Kaki di Singapura Dipenjara Gegara Tabrakan dengan Motor
Pejalan kaki dipenjara karena menyebabkan kecelakaan di Singapura (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Hu Zhangwen (48) dipenjara tiga minggu karena menyebabkan kecelakaan saat mengejar bus jalanan Singapura. Dia menyebabkan tabrakan dengan motor.

Melansir dari CNA, Jumat (8/9/2023), Zhangwen menyeberang sambil berlari saat akan mengejar bus. Dia nekat lari saat ada motor mendekat.

Ranselnya mengenai pengendara sepeda motor, yang terjatuh dari kendaraannya dan mengalami patah tulang.

Dia awalnya berjalan menuju halte bus yang terletak di sepanjang Yishun Avenue 1 menuju Mandai Avenue, karena dia berniat untuk naik bus ke Stasiun MRT pada Februari 2022.

Ketika dia melihat  bus sudah mendekati halte sekitar pukul 20.25, dia berlari dari lokasinya menuju pemisah tengah, lalu berlari melintasi jalan tiga lajur.

Jaksa menyebut Zhangwen tidak memiliki hak untuk menyeberang karena dia melanggar aturan lalu lintas dengan menyeberang sembarangan.

Korban, seorang pria Malaysia berusia 54 tahun, sedang mengendarai sepeda motornya di lajur kedua. Ketika Zhangwen sedang berlari, dia melihat sepeda motor korban sekitar 2 hingga 3 meter dari dia, tetapi memutuskan bahwa dia bisa melanjutkan menyeberang meskipun mengetahui risiko bahwa sepeda motor bisa menabraknya.

Korban memencet klaksonnya dan menghindari Zhangwen, tetapi mengenai ransel Hu. Ini menyebabkan sepeda motor tergelincir, dan korban jatuh dari motornya.

Dia dibawa ke rumah sakit dengan patah tulang di lengannya, bahunya, dan pergelangan tangannya.

Dia harus menjalani dua operasi dan mengenakan lengan dalam perban. Dia juga dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan diberikan cuti rawat inap selama 74 hari.

"Benar-benar kecelakaan yang tidak biasa," kata pengacara Zhangwen.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut