Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wapres Gibran Asyik Nonton Timnas Futsal vs Australia di Indonesia Arena
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Pria Ini Dilarang Pergi dari Israel Seumur Hidup kecuali Bayar Rp42 Miliar

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:41:00 WIB
Waduh, Pria Ini Dilarang Pergi dari Israel Seumur Hidup kecuali Bayar Rp42 Miliar
Pria ini dilarang pergi dari Israel sebelum bayar tunjangan anak miliaran rupiah. (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

YERUSALEM, iNews.id - Seorang pria warga Australia dilarang meninggalkan Israel selama 8.000 tahun. Dia baru boleh angkat kaki dari negara itu jika membayar lebih dari 3 juta dolar AS atau Rp42,5 miliar. 

Noam Huppert (44) terjebak seumur hidup di Israel setelah mantan istri yang berkewarganegaraan Israel melayangkan gugatan cerai dan mengajukan klaim tunjangan anak. Bahkan Huppert juga tak bisa pergi untuk bekerja atau berlibur ke luar Israel. 

Hasil dari gugatan cerai tersebut, Huppert harus membayar 3 juta dolar AS untuk tunjangan masa depan anak. Itu merupakan peraturan dari Undang-Undang Perceraian di Israel. 

Dilansir dari news.com.au, Huppert pindah ke Israel pada tahun 2012 agar lebih dekat dengan dua anaknya yang masih kecil. Hal itu dia lakukan setelah mantan istrinya kembali ke negara itu dan mengajukan gugatan cerai terhadapnya di pengadilan Israel.

Pada 2013, pengadilan mengeluarkan perintah larangan keluar terhadap Huppert sampai dia mampu membayar utang tunjangan masa depan pemeliharaan anak sampai mereka berusia 18 tahun.

"Sejak 2013, saya terkunci di Israel," kata ahli kimia analitik sebuah perusahaan farmasi tersebut.
 
Dia mengklaim merupakan salah satu dari banyak warga negara asing yang telah dianiaya oleh sistem keadilan Israel. Itu karena mereka menikah dengan wanita Israel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut