Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima Dubes Rusia dan Pengusaha di Istana, Apa yang Dibahas?
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, Senator AS Berupaya Masukkan Rusia Negara Sponsor Terorisme

Rabu, 17 September 2025 - 10:48:00 WIB
Waduh, Senator AS Berupaya Masukkan Rusia Negara Sponsor Terorisme
Sekelompok senator AS dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan RUU untuk melabeli Rusia sebagai negara sponsor terorisme (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Sekelompok senator Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik maupun Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melabeli Rusia sebagai negara sponsor terorisme.

Di antara politisi yang mengusulkan RUU itu adalah Lindsey Graham dan Richard Blumenthal. Mereka beralasan Rusia layak disebut sebagai negara yang sponsor terorisme terkait konflik yang masih berlangsung di Ukraina.

RUU yang diajukan ke Senat pada Senin (15/9/2025) itu mengusulkan penetapan Rusia sebagai negara sponsor terorisme jika tidak memulangkan lebih dari 19.000 warga Ukraina yang diduga diculik selama konflik yang berlangsung sejak Februari 2022.

Rusia secara konsisten menolak tuduhan penculikan anak-anak Ukraina dan menyebutnya sebagai tuduhan palsu. 

Pemerintahan di Moskow juga menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Ukraina guna memulangkan anak-anak yang kehilangan orang tua, sekaligus menyatukan kembali dengan keluarga mereka.

Vladimir Medinsky, kepala delegasi Rusia dalam perundingan dengan Ukraina, mengatakan pihgaknya sudah mendapat daftar 339 nama anak-anak yang terkena dampak konflik, bukan 20.000 sebagaimana diklaim Presiden Ukraina serta sekutu-sekutu Barat.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Maret 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang. Putin dituduh mendeportasi serta memindahkan anak-anak dari Ukraina ke Rusia. 

Rusia menolak tuduhan itu dan menyebutnya sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Selain itu, perintah penangkapan terhadap Putin tak mengikat secara hukum bagi Rusia karena negara itu tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.

Departemen Luar Negeri (Deplu) AS saat ini memasukkan empat negara sebagai negara sponsor terorisme, yakni Kuba, Korea Utara, Iran, dan Suriah.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut