Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taiwan Bersiap Diterjang Topan Fungwong, Ribuan Orang Dievakuasi
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Batal Dimakzulkan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:18:00 WIB
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte Batal Dimakzulkan
Wakil Presiden Filipina Sara Duterte lolos dari pemakzulan setelah Mahkamah Agung menganggap proses penggulingannya oleh parlemen melanggar konstitusi (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte lolos dari pemakzulan. Mahkamah Agung Filipina membatalkan pemakzulan terhadap putri mantan Presiden Rodrigo Duterte itu dalam sidang pada Jumat (25/7/2025).

Sara dimakzulkan oleh parlemen Filipina pada Februari lalu. Dia dituduh menyalahgunakan dana publik, mengumpulkan kekayaan yang tidak wajar, serta mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand Marcos Jr, Ibu Negara, serta Ketua DPR.

Mahkamah Agung Filipina secara bulat menolak gugatan pemakzulan terhadapnya karena dianggap inkonstitusional.

Menurut hakim, Mahkamah tidak membebaskan Sara dari tuduhan-tuduhan tersebut, hanya saja mengganjarnya dengan pemakzulan melanggar UU.

Mahkamah Agung menyetujui dalil Sara bahwa Kongres melanggar perlindungan konstitusional terhadap lebih dari satu proses pemakzulan terhadap pejabat yang sama dalam satu tahun.

Lebih dari 200 anggota Majelis Rendah menyetujui pemakzulan terhadap Sara dalam upaya yang keempat di Senat.

"Pasal-pasal pemakzulan, yang merupakan pengaduan keempat, melanggar larangan 1 tahun karena ada tiga pengaduan yang diajukan sebelumnya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Camille Ting, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (26/72025).

Sara dipandang sebagai kandidat kuat untuk kursi kepresidenan Filipina dalam pilpres yang akan digelar pada 2028. Aturan di Filipina hanya memberikan kesempatan satu kali bagi presiden untuk menjabat selama 6 tahun.

Jika dimakzulkan, Sara tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden Filipina seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut