Wanita Australia Dibui karena Bawa 2 Putrinya ke Afrika untuk Disunat
BRISBANE, iNews.id - Seorang perempuan yang membawa dua putrinya ke Afrika untuk menyunat alat kelamin mereka dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia menjadi orang pertama di Queensland, Australia, yang dipenjara karena kejahatan ini.
Dalam Pengadilan Distrik di Brisbane terungkap, kedua gadis yang berusia 10 dan 13 tahun itu tidak diberi tahu sebelumnya bahwa mereka akan menjalani prosedur saat dibawa melakukan perjalanan ke Somalia dengan ibu mereka pada April 2015.
Bulan lalu, juri memutuskan perempuan itu -yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum- bersalah atas dua tuduhan membawa keluar seorang anak dari negara bagian Queensland untuk mutilasi alat kelamin perempuan (FGM).
Dia harus menjalani hukuman delapan bulan sebelum hukuman penjara empat tahun ditangguhkan.
"FGM melibatkan jenis kekerasan tertentu, tidak lahir dari kemarahan atau agresi, tetapi komitmen terhadap tradisi," kata Hakim Leanne Clare, seperti dikutip ABC News.