Warga Malaysia Ini Maki dan Pukul Sopir Bus Singapura karena Tak Terima Ditegur
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Hidayat Amir mengatakan kepada pengadilan, ketika korban menghentikan bus di halte, dia berbalik ke belakang bus untuk berbicara singkat dengan terdakwa. Dia kembali menyarankannya untuk memakai maskernya lagi dengan benar.
"Korban memberi tahu terdakwa bahwa ini diwajibkan berdasarkan hukum Singapura," katanya seperti dilansir dari Straits Times.
Tak terima dengan teguran itu, Mariesusy melontarkan kata-kata kasar dan memukul seorang sopir bus.
Sulaiman yang merasa tidak bisa mengemudi lagi pasca-insiden itu lantas melaporkannya ke kantor tempatnya bekerja. Salah satu rekannya lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Mariesusy yang tidak memiliki pengacara, memohon keringanan hukuman. Untuk penyerangan, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda hingga 5.000 dolar Singapura.
Karena melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.
Editor: Umaya Khusniah