WHO Nyatakan Darurat Global Virus Korona, Apa Artinya?
JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus korona yang bermula di China sebagai darurat global atau diistilahkan dengan darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).
PHEIC pertama kali diperkenalkan pada 2005 sebagian bagian dari Regulasi Kesehatan Internasional setelah wabah virus sindrom pernapasan akut SARS pada 2003.
SARS dikategorikan sebagai ancaman global oleh WHO pada pertengahan Maret 2003. Virus ini menginfeksi sekitar 8.000 orang di seluruh dunia dan membunuh 774 lainnya dalam 7 bulan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan status darurat global virus korona setelah menggelar pertemuan Komite Darurat, panel yang terdiri dari para ahli independen. Saat status daruat global dideklarasikan, ada 18 negara yang sudah mengumumkan kasus virus korona, termasuk China.
"Biar saya perjelas, deklarasi ini bukan suara ketidakpercayaan terhadap China. Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi penyebaran virus ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah," katanya, dikutip dari The Straits Times, Jumat (31/1/2020).