Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:04:00 WIB
WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Diminta Segera Pulang
Kemlu RI meminta WNI di luar negeri segera pulang terkait merebaknya virus korona (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Selain kebijakan tambahan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk do, masih diberlakukan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut