Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

WNI di Malaysia Bunuh Pria Bangladesh Gara-Gara Tersiram Air Minum Bekas Kucing

Kamis, 05 September 2019 - 10:19:00 WIB
WNI di Malaysia Bunuh Pria Bangladesh Gara-Gara Tersiram Air Minum Bekas Kucing
WNI di Malaysia bunuh pria Bangladesh gara-gara tersiram air bekas minum kucing (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria WNI menusuk warga Bangladesh hingga tewas di Petaling Jaya, Malaysia, Rabu (4/9/2019) malam. Pemicunya, WNI kesal karena tersiram air minum bekas kucing.

Kepala Kepolisian Petaling Jaya Mohamad Zani Che Din mengatakan, korban, Md Atas Ali ditemukan terkapar bersimbah darah di lokasi.

Korban diketahui memlihara 12 ekor kucing. Saat memberikan minum untuk hewan peliharaannya, korban tak sengaja menyiramkan air ke tubuh pelaku hingga memicu perkelahian.

"Korban mengalami beberapa luka tusukan di punggung yang diyakini menjadi penyebab kematiannya," kata Zani, dikutip dari Bernama, Kamis (5/9/2019).

Ceceran darah ditemukan di ruang depan rumah kontrakan yang diyakini berasal dari perkelahian keduanya.

"Tim forensik mengambil lap penuh darah, puntung rokok, sarung pisau, baju, dan celana, selain menemukan tiga sidik jari. Penggeledahan di kamar tersangka juga mengungkap pelaku dikenal sebagai Hardianto," katanya.

Dia menambahkan, tempat kejadian merupakan rumah bungalow satu lantai yang diubah menjadi empat kamar dan dikontrak oleh beberapa warga asing.

"Wawancara yang dengan tetangga mendapati bahwa pemilik bungalow merupakan seorang perempuan yang telah meninggal dan tidak ada yang tahu siapa yang mewarisi rumah. Mereka yang menyewa kamar di bungalow itu membayar sewa kepada ibu tersangka," ujarnya.

Pelaku dan ibunya, lanjut Zani, melarikan diri setelah kejadian dan masih dalam pengejaran.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP (Malaysia) tentang pembunuhan," katanya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut