WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara 28 bulan atau denda 25.000 ringgit (sekitar Rp97 juta) di Malaysia karena menjalankan praktik perawatan gigi tanpa izin di sebuah spa di Puchong, Selangor.
Perempuan bernama Susi Susanti itu mengaku bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Undang-Undang Fasilitas dan Layanan Kesehatan Swasta Tahun 1998 dan Undang-Undang Kedokteran Gigi Tahun 2018. Bukan hanya itu, Susi juga tidak memiliki dokumen identitas apa pun.
Pengadilan menjatuhkan hukuman denda 15.000 ringgit atau 6 bulan penjara kepada Susi karena mengoperasikan klinik gigi swasta yang tak terdaftar di Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa karena melakukan perawatan gigi veneer tanpa izin dari Dewan Kedokteran Gigi Malaysia (MDC).
Selain itu, dia didenda 10.000 ringgit atau 4 bulan penjara karena menggunakan peralatan gigi dengan cara yang bisa menyesatkan publik. Masyarakat bisa menganggap aktivitas Susi sebagai praktisi gigi berkualifikasi, padahal tidak terdaftar.
Kasus prakrik ilegal Susi terbongkar pada 5 Agustus sekitar pukul 16.20 saat petugas penegak hukum dari Divisi Kesehatan Gigi Dinas Kesehatan Negara Bagian Selangor bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Selangor, menggerebek salon kecantikan di Taman Puchong Indah.