Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E
Advertisement . Scroll to see content

WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:53:00 WIB
WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal
Seorang perempuan WNI dijatuhi hukuman penjara 28 bulan di Malaysia karena menjalankam praktik perawatan gigi ilegal (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penggerebekan tersebut, terdakwa kedapatan melakukan perawatan veneer terhadap seorang pelanggan yang menjalani retraktor pipi dan pelapisan gigi dengan cairan biru.

Petugas menyita berbagai instrumen gigi, termasuk cermin, probe, bahan ortodontik, serta bahan tambalan komposit.

Sementara itu pemilik spa, seorang perempuan setempat, kedapatan melakukan perawatan ekstensi bulu mata saat penggerebekan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut