10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai Senin (12/10/2020). Sejumlah aturan dilonggarkan selama PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan keputusan itu diambil setelah melihat beberapa indikator. Pertama yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Anies melalui siaran tertulis, Minggu (11/10/2020).
Berikut ini sepuluh pelonggaran aturan di PSBB Transisi:
1. Tempat Ibadah
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat ibadah kembali dibuka. Syaratnya pengunjung tempat ibadah harus dicatat.
Rumah ibadah yang dimaksud yakni rumah ibadah raya seperti Masjid Istiqlal atau Gereja Katedral yang harus tutup sebelumnya. Kini tempat ibadah tersebut boleh buka. Maksimal pengunjung tempat ibadah dibatasi 50 persen.
"Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi," seperti yang dikutip dalam pengaturan PSBB transisi milik Pemprov DKI Jakarta, Minggu.
2. Restoran/Kafe/Rumah Makan
Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe melayani pengunjung makan di tempat. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020.
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
“Kemudian, menyediakan hand sanitizer: tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.”