10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok
7. Salon dan Barbershop
Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
Jarak pengunjung minimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan pengetatan PSBB. Maka, salon bisa kembali beroperasi.
"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies,
8. Angkutan Umum dan Transportasi Massal
Angkutan umum dan Transportasi massal disesuaikan dengan pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.
Pengendara mobil, maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Pengguna motor, wajib memakai masker, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
9. Mall/ Pusat Perbelanjaan
Sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM juga diizinkan beroperasi. Diantaranya, pabrik, pasar rakyat, Mall atau pusat perbelanjaan, perdagangan, pertokoan, dan UKM. Semua jenis usaha itu diperbolehkan langsung dibuka.
Kapasitas maksimal yakni 50 persen. Tempat usaha tersebut boleh beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
Selain itu, mall harus melakukan pendataan pengunjung dengan secara manual atau dengan teknologi digital.
10. Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menjaga jarak maksimal dua meter. Untuk olahraga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha.
Fasilitas kebugaran bisa melayani pelanggan sebanyak 25 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, jarak antar orang dan alat kebugaran minimal dua meter.
“Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama,” tulis aturan protokol khusus pariwisata,
Kemudian, fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Selanjutnya, petugas mesti memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Pemilik bisa membuka tempat usahanya dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq