Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!
Advertisement . Scroll to see content

10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya

Rabu, 23 September 2020 - 17:19:00 WIB
10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya
Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.

Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut