11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat saat Demo Revisi UU Pilkada, Terbanyak di Jakarta
 
                 
                Nani menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini telah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999
 
                                        "Dimana jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi dalam melakukan tugasnya. Dan orang yang melakukan penghalangan itu sebenarnya bisa ditangkap atau mendapat hukuman karena memang sudah terlindungan Undang-undang Pers," tegasnya.
 
                                        Selain itu, pihaknya juga menemukan modus doxing dalam aksi demonstrasi kemarin. Hanya saja, modus baru tersebut memang tidak ditargetkan kepada wartawan.
"Kita melihat bahwa itu ada kemungkinan ke jurnalis nantinya kalau ada berita-berita, kan muka-mukanya banyak tuh," bebernya.
Berdasarkan cerita dari para jurnalis di lapangan, kata Nani, wartawan ini menjadi target kekerasan dari aparat kepolisian.
"Dengan adanya cerita dari teman-teman Tempo, IDN Times, Narasi itu menunjukan bahwa wartawan bukannya dilindungi dalam aksi tersebut malah justru lebih disorot dan ditarget. Jurnalis dianggap massa," katanya.
Editor: Faieq Hidayat