12 Anggota Tim Hukum Pemprov Siap Hadapi Gugatan Class Action Banjir Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta semakin mantap menghadapi gugatan class action soal banjir. Pemprov menyiapkan 12 anggota tim hukum untuk melawan gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta, Yayan Yuhanah, Jumat (17/1/2020). "Siap, kami siap sekali menghadapinya. Ada 12 orang yang disiapkan. Bisa jadi ditambah," katanya.
Yayan menjelaskan 12 orang tersebut akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Hal itu dilakukan agar semua gugatan yang dilayangkan warga Jakarta terpenuhi dan terlayani.
BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar
"Tim akan dibagi karena aduan didaftarkan di lima pengadilan. Ada lima pengadilan negeri dan satu di pengadilan tata usaha negara, dibagi-bagi lah. Tidak semuanya tangani gugatan class action," ucapnya.
Yayan mengatakan Pemprov Jakarta hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal gugatan yang didaftarkan. Hal itu menurutnya tak menghalangi Pemprov Jakarta mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Soal Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Klaim Sudah Bekerja Maksimal
"Belum kami terima, mungkin minggu depan. Setelah gugatan masuk kan ada rapat dulu. Lalu menunjuk majelis, panitera, baru dikirim," katanya.
Sebelumnya, tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).
Editor: Rizal Bomantama