Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar

Senin, 13 Januari 2020 - 17:59:00 WIB
Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar
Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim advokasi banjir Jakarta 2020 resmi mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Anies Baswedan.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan kami tujukan kepada Pemprov Jakarta dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, Senin (13/1/2020).

Tigor menjelaskan bahwa gugatan tersebut mewakili 243 laporan warga yang sudah diverifikasi. Tim advokasi banjir Jakarta 2020 menuntut Pemprov Jakarta mengganti kerugian Rp42,3 miliar yang diklaim warga.

BACA JUGA: Lawan Gugatan Class Action Banjir, Pemprov Jakarta Siapkan Tim Hukum dan Ahli

"Kurang lebih ada 243 warga korban banjir Jakarta di lima wilayah. Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut