1.543 Pekerja di Bekasi Kena PHK akibat Pandemi Covid-19
Rata-rata, lanjut Ika, yang menjadi korban PHK yakni pegawai kontrak. Mereka tidak lagi diperpanjang masa kontraknya, karena kondisi pademi Covid-19 mempengaruhi produksi.
"Iyalah karena pandemi, misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang, tapi karena situasi pandemi cukup satu tahun saja sesuai dengan itu (kontrak)," kata dia.
Disnaker Kota Bekasi, kata Ika, saat ini tengah berupaya agar membantu para korban PHK ini dengan memberikan pelatihan.
"Kebijakan pemerintah itu pada saat karyawan terphk itu memberikan pelatihan, bagaimana pemerintah pusat juga sudah memberikan program-program," ucap dia.
Termasuk, mengenai program kerja dan memberikan dana insentif, agar mereka korban PHK bisa menciptakan wirasausaha baru.
"Kita juga tidak ada dananya, kita bisa bekerjasama engan BBPLK, BPBD, BLKK, dengan BLK-BLJ yang ada," kata dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq