Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Advertisement . Scroll to see content

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:29:00 WIB
185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sekedar informasi, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang gencar menertibkan lapangan padel karena banyak keluhan dari warga. Aktivitas permainan yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bahkan menggelar rapat terbatas bersama seluruh Wali Kota dan Dinas terkait untuk membahas keluhan warga soal keberadaan lapangan padel. Pramono berjanji akan menindak tegas lapangan padel yang tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," kata Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Dalam rapat tersebut juga telah diputuskan bila Pemprov DKI Jakarta tak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di area perumahan. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersil.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata dia.

Lalu bagi lapangan padel yang sudah berdiri di area perumahan dengan catatan dokumen PBG dan perizinan lainnya lengkap, Pramono tetap mempersilahkan aktivitas olahraga tersebut dilanjutkan. Tapi dengan catatan, lapangan padel tersebut maksimalkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut