19 Hari Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Tindak 114.133 Pelanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Selama operasi yustisi yang berlangsung 19 hari sejak 14 September 2020, Polda Metro Jaya telah menindak 114.133 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 56.659 orang diberi sanksi tertulis dan 22.403 lainnya diberi sanksi lisan.
Lalu sanksi sosial diberikan kepada 33.485 pelanggar dan 1.847 pelanggar membayar denda administratif. Denda yang terkumpul menjadi Rp371 juta.
Tak hanya itu, dalam operasi yustisi petugas juga menyegel sejumlah kantor dan tempat makan karena melanggar aturan yang ada. Total ada 48 perkantoran dan 431 rumah makan yang disegel lantaran melanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digelar TNI-Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan kejaksaan serta pengadilan. Operasi ini dilaksanakan sejak 14 September 2020 lalu.
Adapun sasaran operasi yustisi ini yaitu mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.
Editor: Rizal Bomantama