Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda

Rabu, 30 September 2020 - 11:26:00 WIB
Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polri telah menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) sejak 14 September 2020 bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta. Selama operasi tersebut, Polri telah banyak menindak pelanggar dengan berbagai sanksi.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, anggotanya telah menindak 1.341.027 pelanggar dengan sanksi berupa teguran lisan. Sebanyak 296.898 pelanggar mendapat teguran tertulis dan 201.971 lainnya diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

"25.484 (pelanggar) denda administrasi senilai Rp1.610.994.000," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Idham memaparkan, Polri senantiasa bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya terkait pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan selama masa new normal di seluruh Indonesia. Khususnya penegakan disiplin protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak virus corona yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

"Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31.591 di zona oranye dan 9.815 di zona kuning, 3.583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut