Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

2 Hari PSBB, Satgas Setorkan Uang Denda ke Kas Pemprov DKI Rp88 Juta

Rabu, 16 September 2020 - 20:46:00 WIB
2 Hari PSBB, Satgas Setorkan Uang Denda ke Kas Pemprov DKI Rp88 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama dua hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) telah menindak 9.734 pelanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Dari jumlah tersebut, 484 pelanggar dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 484 pelanggar yang dikenakan denda diperoleh Rp88.660.500. Denda tersebut kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nilai denda yang sudah diterima Rp88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda," ujarnya di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar, Yusri memaparkan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pergub yang berisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu, ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Yusri memastikan, eksekusi denda dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara TNI-Polri hanya bertugas mendampingi. "(Sanksi) teguran itu ada 2971. Sanski sosial 6279," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB sejak Senin, 14 September 2020. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut