3.022 Warga Jakarta Tak Gunakan Masker di Hari Pertama PSBB
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengamankan 3.022 warga yang tak memakai masker di hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Sebagian besar diberikan sanksi sosial.
Data itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (15/9/2020). Sebanyak 2.868 pelanggar diberi sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya memilih bayar denda Rp250.000.
"Sebanyak 2.868 orang pelanggar disuruh membersihkan fasilitas umum untuk melunasi kesalahan mereka. Sedangkan 154 orang sisanya membayar denda Rp250.000," kata Arifin di Balai Kota Jakarta.
Namun Arifin menegaskan jumlah pelanggar yang tak pakai masker lebih kecil dibanding masyarakat yang patuh. Dia berharap kesadaran menggunakan masker untuk mencegah covid-19 meningkat.
Sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan Pemprov Jakarta sejak awal Maret 2020. Arifin mengatakan razia masker akan terus dilakukan selama PSBB.