Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

2 Maling Motor di Bogor Ditangkap Polisi, Sempat Ngumpet di Dalam Sumur Warga

Minggu, 17 Maret 2024 - 20:52:00 WIB
2 Maling Motor di Bogor Ditangkap Polisi, Sempat Ngumpet di Dalam Sumur Warga
Dua maling motor diamankan polisi usai beraksi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Dua maling motor diamankan polisi usai beraksi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Salah satunya sempat bersembunyi di dalam sumur dari kejaran warga selama kurang lebih 8 jam.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 malam. Berawal ketika kedua pelaku yang masing-masing berinisial ZA dan YS beraksi hendak mencuri motor di salah satu rumah warga.

"Pelaku mengambil kendaraan diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang telah didorong oleh pelaku dilempar dan pelaku kabur," kata Didin dalam keterangannya, Minggu (17/3/2024).

Dari situ, salah satu pelaku berinisial ZA berhasil diamankan terlebih dahulu oleh warga dan diserahkan ke polisi. Pagi hari tadi, pelaku lainnya YS ditemukan oleh warga berada di dalam sumur dan dievakuasi.

"Salah satu (pelaku) sempat bersembunyi di dalam sumur warga," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Gunung Putri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku yang berhasil ditangkap masih dalam proses tindaklanjut pemeriksaan pihak kepolisian sebagai dasar penyelidikan serta pengembangan," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut