SYL Singgung Firli dalam Eksepsi: Ibarat Lagu Iwan Fals, Maling Teriak Maling
JAKARTA iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyinggung mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Disebutkan penasihat hukum SYL, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa tindak pidana korupsi karena tidak memenuhi keinginan Firli.
"Yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila Terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka Terdakwa akan ditetapkan sebagai Tersangka," kata salah satu pengacara SYL di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.
Penasihat hukum SYL menyebut berjalannya kasus tersebut sudah didapati niatan (mens rea) untuk melakukan pemerasan.