Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Langsung Ditahan

Minggu, 20 April 2025 - 20:08:00 WIB
2 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Ditangkap, Langsung Ditahan
Mobil polisi dibakar massa di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari saat hendak menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan tersebut, Abdul mendampingi Komisioner Kompolnas, Choirul Anam alias Cak Anam dan Supardi Hamid meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil anggota kepolisian saat hendak melakukan penangkapan pelaku penganiayaan dari salah satu kelompok massa.

Pantauan iNews.id di lokasi, Kapolres beserta rombongan awalnya mengecek lokasi kejadian perkara pembakaran. Kemudian berjalan sekitar 4 kilometer (km) ke dalam permukiman Kampung Baru yang dimana titik awal kediaman pelaku penganiayaan tinggal. 

Selanjutnya Kapolres dan Komisioner Kompolnas meninjau lokasi posko atau ranting kelompok massa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di permukiman Kampung Baru Harjamukti itu.

Sebelumnya, mobil anggota polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, saat hendak menangkap satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi). Pelaku diketahui merupakan ketua organisasi kemasyarakatan.

“(Pelaku) Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar. Mungkin ya, ini prediksi saya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Bambang menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku diamankan dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut